Jumat, 28 September 2007

Dalam RTRWP Memang Ada Kepentingan

21 juli 2007
Borak : Apakah SOB Ingin Investasi Tak Boleh Masuk Kalteng?
PALANGKA RAYA - Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memang ada kepentingan berbagai pihak. Seperti kepentingan pemerintah, masyarakat dan swasta.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng yang juga ketua panitia khusus (pansus) Raperda RTRWP, Borak Milton, saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Koordinator Save Our Borneo (SOB) Nordin yang menyarankan agar reperda RTRWP dibongkar ulang, karena sarat kepentingan investasi dan bagi-bagi lahan.

Borak juga menegaskan bahwa RTRWP memang untuk bagi-bagi lahan. Tujuannya supaya para pengusaha perkebunan, tambang atau kehutanan ini tidak secara liar dalam memanfaatkan kawasan yang dibagi-bagi tersebut.

Kader PDI Perjuangan ini mengatakan, ruang yang ada di wilayah Provinsi Kalteng harus ditata secara benar, supaya dalam pemanfaatannya nanti tidak seenak perutnya sendiri-sendiri. Sebab bila tidak ditata, mungkin nanti ada yang berkebun di puncak bukit atau bertambang di tengah kota.

“Nah, apa SOB maunya liar? Atau menginginkan Kalteng tidak boleh menerima masuknya investasi atau menolak para pengusaha yang mengajukan permohonan kepada para bupati untuk berkebun, bertambang dan lainnya? Apa cuma mau orangutan saja yang dipelihara?” Ucap Borak yang mengaku sedang berada di Jakarta ketika dihubungi koran ini, Jumat (20/7) siang.

Selain itu, ungkap Borak, adanya RTRWP juga supaya ada kepastian hukum. Karena dalam menyusun RTRWP sudah ada aturan atau undang-undangnya. Apalagi sudah empat kali termasuk yang sekarang, pemerintah pusat belum pernah mengesahkan usulan RTRWP Kalteng. Dan, inilah saatnya tata ruang wilayah Kalteng perlu diatur.

Karena itulah, pihaknya sangat mendukung upaya empat gubernur se-Kalimantan yang meminta dukungan politik dari Komisi IV DPR RI dalam penyelesaian RTRWP, yang hingga kini belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Borak menambahkan, para gubernur di Kalimantan saja, khususnya Gubernur Kalteng yang konsen dan mengerti hukum menginginkan agar raperda RTRWP yang ada bisa secepatnya disahkan oleh pemerintah pusat. Sementara SOB justru menghendaki dibongkar lagi. “Karena itu, kami sarankan kepada SOB agar mempelajari dulu makna RTRWP,” ucapnya. (mad)

Tidak ada komentar: