Kamis, 17 April 2008

Teras Narang Janji Tak Akan Keluarkan Rekomendasi Pinjam Pakai Hutan



Kamis, 17 April 2008
Komit Jaga Kelestarian
Teras Janji Tak Akan Keluarkan Rekomendasi Pinjam Pakai Hutan

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang menegaskan akan tetap komit untuk menjaga kelestarian hutan di Kalteng. Karena itu ia berjanji tak akan mengeluarkan rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan lindung maupun produksi terhadap 12 perusahaan tambang di Kalteng.

“Saya punya kebijakan untuk belum bisa memberikan izin dan saya tidak akan pernah berikan rekomendasi ada perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan hutan lindung,” kata Teras, usai membuka rapat BUMD se-Kalteng, di Istana Isen Mulang, Rabu (16/4) siang.

Teras sempat terkejut ketika diminta tanggapannya terkait pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan, Emil Salim. Sebelumnya Emil Salim (Kalteng Pos, Rabu (16/4) menyebutkan PP No 2 Tahun 2008 yang mengatur tarif pinjam pakai kawasan hutan bagi perusahaan pertambangan, khusus untuk 12 perusahaan tambang di Kalteng.

“Pemerintah Provinsi Kalteng harus punya komitmen terhadap kelestarian alam yang ada di wilayahnya. Seharusnya, ini juga dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Teras yang memang jauh-jauh hari sebelumnya sedang tak setuju dengan PP ini.

Ditanyakan mengenai rencana judicial review yang sempat dilontarkannya, Teras akan terus mengupayakan hal itu, hanya saja dia akan mencari momentum yang tepat. Sebab, menurutnya, presiden sendiri sempat mengatakan bahwa, PP Nomor 2 tahun 2008 tidak menutup kemungkinan dilakukan perubahan.

“Jangan sampai nanti, ketika saya mengajukan judicial review ternyata PP tersebut mengalami perubahan. Jadi, untuk sementara dirinya akan mengikuti terlebih dulu. Yang penting spiritnya adalah, kalau itu tidak menguntungkan sama sekali bagi daerah, apalagi bertentangan dengan undang-undang kita akan tolak,” jelas Teras.

PP 2/2008 BERLAKU UMUM

Tak seperti pemahaman anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan Emil Salim, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kalteng Halind Ardi justru mengatakan PP Nomor 2 Tahun 2008 berlaku secara umum. Dalam arti, tak hanya untuk 12 perusahaan di Kalteng, tetapi juga lainnya di seluruh Indonesia.

“PP tersebut berlaku umum untuk semua sektor yang memanfaatkan kawasan hutan lindung dan produksi. Misalnya, pertambangan, perkebunan. Kemudian, tak hanya berlaku untuk Kalteng, tetapi seluruh Indonesia,” ujar Halind Ardi kepada Kalteng Pos usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) BUMD se-Kalteng di Istana Isen Mulang, Rabu (16/4) siang.

Dijelaskannya, PP Nomor 2 Tahun 2008 mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan bidang pertambangan, terang Halind Ardi, membayar sewa tanah atau land rent per tahun selama mengambil deposit pada wilayah bersangkutan. Sewa tanah ini disetor ke rekening negara melalui Departemen Keuangan (Depkeu). Sementara perkebunan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Khusus pertambangan, itu hanya izin pinjam pakai. Artinya, mereka bisa memanfaatkannya selama deposit ada di wilayah hutan lindung dan produksi. Setelah itu, mereka diwajibkan mereklamasi wilayah tersebut hingga kembali seperti semula. Biaya reklamasi ini dibebankan pada perusahaan bersangkutan,” terang Kadistamben.

Dituturkannya, biaya pengembalian fungsi direklamasi dibayar setelah kegiatan perusahaan tersebut berakhir tergantung berapa kerusakan yang ditimbulkan. Apakah nantinya perusahaan harus menanam atau kegiatan lainnya untuk reklamasi, itu tertuang dalam dokumen analisa dampak lingkungan (amdal ).

Terkait izin pinjam pakai untuk 12 perusahaan yang sebagian wilayahnya masuk hutan lindung, Halind mengungkapkan hingga kini belum ada yang mengajukan. Izin tersebut dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut), bukan dari gubernur atau Distamben. Jika ada pengajuan izin pinjam pakai terkait PP Nomor 2 Tahun 2008 yang memungkinkannya hal tersebut, tentu perlu dilihat dulu nilai ekonomis dan dampak ke depan bagi lingkungan.

“Sementara ini izin itu belum diberikan karena RTRWP (rencana tata ruang wilayah provinsi) kita (Kalteng) belum tuntas. Setelah tata ruang selesai, baru bisa,” tuturnya.

Sekadar mengingatkan, 12 perusahaan pertambangan di Kalteng yang sebagian wilayahnya masuk hutan lindung antara lain tiga unit masuk perjanjian kontrak karya (KK) yaitu PT Kalimantan Surya Kencana (KSK), PT Pacific Masao Mineral dan PT Danum Bukit Mineral. Kemudian, tujuh perusahaan termasuk perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yakni PT Joloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Maruwai Coal, PT Ratah Coal, PT Lahai Coal dan PT Asmin Coalindo Tuhup. Terakhir, dua perusahaan dalam perjanjian kuasa pertambangan (KP) yaitu PT Borneo Prima dan PT Bulungan Mandiri Lestari. (her/def/sma)

http://www.kaltengpos.com/berita/index.asp?Berita=Fokus&id=46949