Jumat, 28 September 2007

TATA RUANG

Penyusunan RTRWP Kedepankan Peran Masyarakat
PALANGKARAYA, PPost Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRWP Kalteng yang sudah dip roses Pansus DPRD Kalteng dan kini macet ditingkat Departemen terkait, diminta untuk diproses penyusunan kembali.

Raperda tersebut dinilai tidak selaras dengan perundanganyang lebih tinggi yaitu UU Penataan Ruang No, 26 Tahun 2007 yang disahkan pada 26 April 2007 yang masuk dalam Lembaran Negara RI Nomor.4725. Mestinya penyusunan Raperda untukmemperkuat dan memperjelas peraturan yang lebih tinggi, yang terjadi justru sebaliknya. Sementara dari segi proses raperda itu sendiri, mestinya mngedepankan peran serta Masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Nordin,SE, coordinator Save Our Borneo (SOB) sebuah lembaga pemerhati lingkungan dalam siaran persnya dengan wartawan cetak dan elektronik dipalangkaraya, kamis (19/7) siang kemaren.

Terkait dengan penyusunan Raperda itu sendiri menurut Nordin, Pihaknya jauh-jauh hari pernah mengingatkan masalah ini, tetapi nampaknya pansus raperda RTRWP di DPRD Kalteng, tidak pernah memperhatikannya. Pihaknya juga menilai, penyusunan raperda RTRWP tersebut juga tidak melalui kajian akademik yang memadai, atau bahkan nampak tanpa naskah akademik sama sekali, dimana langsung muncul draft saja. Jadi penyusunannya betul-betul dengan proses yang tidak procedural. Dari segi proses pula, penyusunan raperda itu mestinya mengedepankan peran serta masyarakat, namun dengan alasan keterbatasan waktu dan biaya, hal tersebut tidak dilakukan.

Selain itu dalam batang tubuh Raperda RTRWP juga tidak memuat sanksi yang selaras dengan UU Penataan Ruang, dimana dalam UU No.26/2007 pasal 73 ayat 1 memuat…”Setiap pejabat Pemerintah Yang berwewenang yang menerbitkan ijin tidak sesuai dengan rencan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000,-

Tidak ada komentar: